Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan, Tindakan Medis Seperti Apa?

Polisi berencana melakukan ekshumasi korban Tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu, 5 November 2022.

Ekshumasi akan dilakukan oleh tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.

“Rencana hari Sabtu tanggal 5 November 2022 akan dilaksanakan ekshumasi oleh Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia wilayah Jawa Timur di TPU Desa Sukolilo, Kabupaten Malang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, pada Selasa, 1 November 2022.

Mengutip publikasi Efektivitas Ekshumasi dalam Pengungkapan Kasus di Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal FK Unsrat RSUP Prof.

Dr.

R.

D.

Kandou Tahun 2015-2016, ekshumasi atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan.

Selanjutnya jenazah diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

Itu suatu tindakan medis yang dilakukan atas dasar undang-undang untuk pembuktian suatu tindakan pidana.

Prosedur yang dilakukan dalam ekshumasi ini prinsipnya harus dilakukan segera dan sangat teliti.

Peran dokter juga sangat penting dalam ekshumasi.

Sebab dokter sebagai saksi ahli.

Ia harus hadir sejak penggalian kubur sampai melakukan pemeriksaan terhadap tubuh jenazah yang akan dilakukan ekshumasi.

Dokter akan menyimpulkan segala yang didapat dari pemeriksaan itu, dan bila memungkinkan mencari sebab kematian.

Mengutip publikasi Peran Dokter Forensik dalam Relokasi Pemakaman Kembali Jenazah Covid-19, biasanya ekshumasi berkaitan dengan perkara tindak pidana.

Ekshumasi dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tak wajar.

Maka diperlukan keterangan mengenai penjelasan yang masih buram bagi penyidik atau badan lain, seperti: Di luar negeri, ekshumasi saat ini sering diminta ketika timbul masalah asuransi kesehatan.

Beberapa kasus di luar negeri lebih banyak diminta oleh asuransi kesehatan daripada keluarga.

Keluarga berhak menolak autopsi yang diminta oleh pihak asuransi.

Namun risiko yang harus dihadapi kehilangan seluruh klaim yang seharusnya didapat sebagai konsekuensi asuransi.

Batas waktu permintaan dilakukan ekshumasi di berbagai negara berlainan.

Di Prancis misalnya batas waktunya hanya sampai 10 tahun.

Di Jerman batas waktunya sampai 30 tahun.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan, Tindakan Medis Seperti Apa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *