Dalam mendukung usaha percepatan proses verifikasi identitas digital dan meningkatkan keamanannya, kini Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik. Dalam peraturan tersebut, salah satunya mengatur mengenai ketentuan penandatangan Dokumen Elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Lapor Pajak Bisa Pakai Tanda Tangan Digital
Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital juga bisa digunakan untuk lapor pajak badan online, dokumen elektroniknya ini ditandatangani oleh wajib pajak dengan tanda tangan digital. Tipe tanda tangannya pun bisa menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi atau menggunakan tanda tangan digital tanpa sertifikasi.
Sesuai dengan ketentuan PMK 63/2021, tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik. Adapun sertifikat elektronik bisa diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik instansi (untuk AS, TNI, Polri) atau non-instansi.
Penyelenggara sertifikasi elektronik merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah mendapatkan pengakuan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan ditunjuk oleh menteri. Salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik di Indonesia adalah VIDA.
Sertifikat Elektronik dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk.
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.