Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan

Korlantas Polri dilaporkan bakal segera mengimplementasikan aturan soal penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya mati selama 2 tahun.

Saat sudah diterapkan, kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

“Kami ingin berlakukan secepat-cepatnya ya, karena memang aturan ini sudah sejak 2009 diundang-undangkan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, seperti dikutip Tempo dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 1 Juli 2022.

Firman mengatakan bahwa aturan soal penghapusan data STNK yang pajaknya mati 2 tahun ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam beleid tersebut, khususnya di Pasal 74 ayat 2, disebutkan bahwa ada dua faktor yang bisa menyebabkan data STNK dihapus.

Faktor pertama adalah jika kendaraan mengalami rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan lagi.

Kedua, jika pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

“Kami ingin pastikan data ini valid karena dengan data yang valid, pemerintah bisa mengambil kebijakan atau langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelas Firman.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.

Jasa Raharja sebagai salah satu Pembina Samsat Nasional juga akan terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk selalu taat pajak.

“Tentu ini merupakan inisiatif yang baik.

Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun pak Kakorlantas,” ucap Rivan.

Hal senada turut diucapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni.

Menurut dia, penerapan kebijakan baru ini harus didukung sejumlah pihak yang terlibat demi bisa memaksimalkan aturan tersebut.

“Kita perlu sinergi bersama dengan seluruh komponen, baik yang ada di pusat maupun daerah untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan pendapatan,” pungkasnya.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *