Artikel ini akan memuat informasi mengenai peraturan OJK tentang fintech atau financial technology yang menjadi salah satu bentuk dari kemajuan teknologi digital.
Perkembangan fintech di Indonesia sudah mulai bergerak ke arah yang lebih cepat. Kehadiran Fintech di Indonesia juga mendapatkan antusiasme dari masyarakat seiring dengan semakin banyaknya pengguna.
Sebagai perusahaan teknologi yang berdedikasi di bidang keuangan, banyak pertanyaan yang muncul terkait Fintech (teknologi keuangan) itu sendiri.
Dari sekian banyak pertanyaan, salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan adalah “Apakah Fintech diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?”
Selama ini OJK hanya mengawasi perkembangan Fintech dalam artian hanya mengawasi perkembangannya tanpa membuat aturan yang mewajibkan regulasi.
OJK percaya dalam membimbing inovasi keuangan digital agar bertanggung jawab, aman, mengutamakan perlindungan konsumen dan mengelola risiko dengan baik.
Peraturan tersebut juga diterbitkan dalam upaya mendukung layanan keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan komprehensif, serta meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan, dan layanan keuangan lainnya.
Poin-poin penting untuk menciptakan inovasi keuangan digital (IKD) meliputi mekanisme pendaftaran dan registrasi FinTech.
Dalam hal ini, seluruh regulator IKD, baik start-up maupun lembaga jasa keuangan (LJK), akan melalui tiga tahapan proses sebelum mengajukan izin.
Regulatory Sandbox
Poin regulasi ini mengacu pada mekanisme pemantauan dan pengawasan financial technology. Dalam hal ini, OJK akan menentukan regulator IKD mana yang harus mengikuti proses pengujian regulasi.
Hasil uji peraturan kotak kotoran ditandai sebagai direkomendasikan, ditingkatkan, atau tidak direkomendasikan.
Selain itu, penyelenggara IKD yang telah mendapatkan status perlindungan regulasi dan status rekomendasi dapat mengajukan permohonan pendaftaran di OJK.
Untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan, regulator IKD harus melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan penilaian sendiri yang memuat sekurang-kurangnya aspek tata kelola dan mitigasi risiko.
Perlindungan data
Hal lain yang juga menonjol adalah terkait dengan perlindungan bisnis dan data, yaitu regulator IKD harus menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi sebagai sarana pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen dan usahanya.
Dalam rangka pengelolaan risiko yang efektif, OJK menyatakan bahwa regulator IKD wajib menerapkan prinsip pemantauan independen, risiko utama inventarisasi, menyusun laporan self assessment risiko setiap bulan, dan memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan proses pengendalian yang diterapkan. Di luar. oleh OJK.
OJK juga mengatur perlindungan konsumen. Dalam hal perlindungan konsumen, penyelenggara IKD harus menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, fair dealing, reliabilitas, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, serta penanganan pengaduan.
Mengapa Penting Memilih Lembaga Fintech yang Sudah Memiliki Izin OJK?
Berikut beberapa alasan mengapa Anda harus memilih lembaga Fintech yang telah memiliki izin resmi dari OJK.
- Ada penyelenggara/pengawas
Fintech yang legal dengan izin OJK berarti berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, yang akan memperhatikan dengan seksama kegiatan operator fintech dan aspek perlindungan konsumen.
Ini berbeda dengan fintech ilegal yang tidak memiliki izin dari OJK, karena tidak ada regulator khusus yang mengawasi aktivitas operator fintech ilegal.
- Kepatuhan terhadap peraturan
Alasan lain pentingnya memilih fintech yang telah mengantongi izin OJK adalah adanya regulasi yang harus dipatuhi oleh lembaga fintech itu sendiri.
Perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin OJK wajib mematuhi peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, nasabah juga terlindungi dari potensi penipuan yang mungkin terjadi.
- Bunga dan denda
Pernahkah Anda mendengar kasus bunuh diri akibat utang dengan pinjaman ilegal? Nah, ini juga salah satu alasan pentingnya memilih fintech yang sudah memiliki izin OJK.
Pasalnya, perusahaan teknologi finansial yang mendapat izin dari OJK wajib memberikan informasi mengenai maksimal bunga dan denda yang dapat dikenakan kepada peminjam.
Selain itu, ada pula maksimum biaya peminjaman yang diatur oleh Asosiasi Sindikasi Finansial Teknologi Indonesia (AFPI) yaitu maksimum sebesar 0,8% per hari dari total biaya, termasuk denda sebesar 100% dari jumlah pokok pinjaman.
Akseleran, Fintech Resmi OJK
Jika Anda tidak ingin mengalami beberapa kerugian karena bergabung dengan perusahaan fintech ilegal, Anda bisa menggunakan layanan dari Akseleran. Apa itu? Umumnya Akseleran adalah Peer to Peer Lending Indonesia atau pinjaman online.
Selain pada hal memberikan dana pinjaman, Anda juga bsia bergabung sebagai investor untuk memberikan bantuan dana kepada nasahab Akseleran yang membutuhkan. Tentunya semua proses yang dilakukan akan sepenunya aman dan tepat.